Jumat, 14 Agustus 2015

Dapat THR,Kenaikan Gaji PNS Dihapus

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meniadakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan yang biasa diperoleh setiap tahun mengikuti laju inflasi. Penggantinya, PNS akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan memberikan THR pada seluruh PNS sebagai pengganti dihapuskannya kenaikan gaji para abdi negara.

"Tidak ada kenaikan gaji pokok, tapi kita memberikan THR satu bulan gaji pokok untuk PNS," ujar dia usai Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2016 di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Askolani beralasan, peniadaan kenaikan gaji setiap tahun dan justru memberikan THR lebih karena alasan efisiensi dan menghindari risiko kekurangan dana di PT Taspen (Persero).

"Supaya lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau Tunjangan Hari Tua (THT) sehingga jangka panjangnya lebih murah. Itu juga efektif membantu pendapataan riil PNS," tegas Askolani.

Secara total, dia bilang, PNS akan menerima 14 gaji dalam setahun mengingat para abdi negara juga tetap akan menerima gaji ke-13. Sementara pencairannya, THR dicairkan pas Lebaran, sedangkan gaji ke-13 saat musim anak sekolah di periode Juni atau Juli.

"Iya (14 gaji). THR dicairkan pas Lebaran. Kalau gaji ke-13 lebih untuk membantu pendidikan anak PNS. Menggantikan kenaikan gapok yang biasanya per bulan, ini sekali saja," tandas Askolani. (Fik/Ahm)