Jumat, 15 Januari 2016

Gedung Juang Bekasi

Gedung Juang 45 merupakan bangunan bersejarah yang masih tersisa di kota bekasi, bangunan yang biasa disebut juga dengan nama Gedung Tinggi berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin No. 5, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi. Bangunan ini mulanya milik seorang landherr (tuan tanah) keturunan Cina bernama Kouw Tjing Kee.

Bangunan yng di bangun sekitar tahun 1906 . Tidak seperti bangunan lain pada masa penjajahan Belanda, gedung tersebut dibuat dengan mengkombinasikan arsitektur Eropa dengan gaya bangunan tradisional Indonesia. Gedung Tinggi terdiri atas dua lantai. Setiap lantai memiliki ketinggian 4 meter. Dindingnya terbuat dari batu bata merah dengan ketebalan 15 sentimeter. Lantainya dibuat dari ubin berkualitas tinggi dengan corak bunga warna merah. Sedangkan pilar motif bunga yang mejadi ciri khas bangunan berasal dari semen cor.

Hingga tahun 1942, Gedung Juang dimiliki oleh sang tuan tanah. Setahun kemudian, gedung itu dimanfaatkan di bawah pengawasan tentara Jepang hingga akhir masa pendudukannya tahun 1945. Gedung Tinggi juga memiliki peran penting pada masa kemerdekaan. Bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 1000 meter persegi itu digunakan sebagai Kantor Kabupaten Jatinegara oleh KNI (Komite Nasional Indonesia) sekaligus Pusat Komando Perjuangan RI melawan Sekutu. Demikian juga pada periode setelah proklamasi kemerdekaan, Gedung Tinggi selalu menempati peran sentral sebagai kantor-kantor pemerintah. Saat ini bangunan tersebut digunakan sebagai perpustakaan.

Tapi sangat disayangkan, gedung ini kurang terawat bahkan sebagian gedung beralih fungsi menjadi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran, Gudang Dinas Pasar dan Koperasi Wredatama RI. Sayapun heran, kenapa tidak dijadikan tempat musium yang bisa menjadi tempat wisata dan hiburan murah  bagi masyarakat Bekasi, biar generasi selanjutnya bisa mengenal akan sejarah daerahnya.